Chip Sirkuit Terpadu (IC):
Definisi: Chip sirkuit terpadu adalah bahan berbasis silikon kecil dan tipis yang mengintegrasikan komponen elektronik seperti transistor, resistor, kapasitor, dll. Ini adalah komponen dasar perangkat elektronik.
Proses pembuatan: Proses pembuatan chip melibatkan penggunaan teknologi fotolitografi untuk membentuk pola sirkuit pada wafer silikon, kemudian membentuk komponen elektronik melalui proses seperti deposisi, etsa, dan difusi, dan terakhir mengemasnya menjadi sebuah chip utuh.
Fungsi: Chip digunakan untuk menjalankan fungsi elektronik tertentu, seperti chip mikroprosesor untuk unit pemrosesan pusat komputer, chip penyimpanan untuk menyimpan data, dan chip sensor untuk penginderaan lingkungan.
Aplikasi: Chip banyak digunakan pada perangkat elektronik, termasuk komputer, ponsel, televisi, sistem elektronik otomotif, perangkat medis, dan bidang lainnya.
Jenis: Menurut fungsi dan tujuannya yang berbeda, chip dapat dibagi menjadi berbagai jenis, seperti mikroprosesor, chip penyimpanan (RAM, ROM), chip sensor, chip amplifier, dll.
Pengemasan: Setelah pembuatan selesai, chip perlu dikemas dengan menempatkannya dalam wadah pelindung untuk mencegah kerusakan dan meningkatkan konektivitas.
Hukum Moore: Seiring berjalannya waktu, teknologi pembuatan chip terus berkembang, dan Hukum Moore menetapkan bahwa jumlah transistor yang dapat ditampung pada chip sirkuit terpadu akan berlipat ganda setiap 18-24 bulan.
Secara keseluruhan, chip adalah fondasi teknologi elektronik modern, dan ukurannya yang kecil serta integrasi yang tinggi membuat perangkat elektronik lebih ringkas, efisien, dan bertenaga.